Forex Online Trading

Apa itu forex online trading? Yang jelas forex sendiri adalah kepanjangan dari FOReign EXchange. Dimana yang diperdagangkan adalah nilai mata uang antara negara satu dengan yang lain dan dilakukan secara online (melalui media internet) serta dilakukan secara realtime (what you see what you get) entah itu berupa loss (rugi) ataupun profit (untung). Dan terdapat mata uang utama yang sering diperdagangkan didunia forex seperti :
  1. USD = US Dollar
  2. EUR = Euro (Uni Eropa)
  3. GBP = Great Britain Pound Sterling
  4. JPY = Japanese Yen
  5. CHF = Swiss Franc
  6. AUD = Australian Dollar
  7. CAD = Canada Dollar
Forex juga merupakan salah satu investasi keuangan. Namun saat ini, forex itu sendiri sering dijadikan sebagai sebagai main job atau penghasilan utama daripada sebagai instrumen investasi.

Kenapa bisa begitu?
Karena forex online trading (FOT) memungkinkan investor untuk menarik profit/laba dari dana yang di investasikannya setiap saat tanpa suatu jangka waktu tempo tertentu. Misal, anda melakukan transaksi pada pagi hari dan mendapatkan profit sebesar $10 (USD), kemudian anda mengajukan permintaan withdraw (penarikan uang) di siang harinya, pada sore hari atau malam hari hari itu juga $10 tersebut sudah masuk ke rekening tabungan anda. Jika rekening tabungan anda dalam rekening rupiah maka akan terkonversi secara otomatis oleh kurs rupiah yang berlaku saat itu.

Forex juga merupakan alternatif investasi yang identik dengan istilah high risk high return. Karena dalam dunia investasi ini, jika tidak dibekali dengan pengetahuan serta pengalaman yang memadai, maka berapa pun dana yang anda investasikan akan habis atau mengalami kebangkrutan total dalam waktu yang sangat cepat. Jadi, anda tidak perlu kaget jika ada yang menjanjikan ROI (Return On Investment) dari modal anda sebesar 30% atau 100% bahkan 300% dalam kurun waktu yang sangat dekat.

1 comment:

  1. FOREX disebut juga foreign exchange market, FX atau currency market. (http://en.wikipedia.org/wiki/Foreign_exchange_market)

    Fatwa MUI tentang Jual Beli mata uang, ada jenis transaksi yang diperbolehkan dan ada yang dilarang. Yang dihalalkan cuma Spot, sedangkan Transaksi Forward, Swap, Option termasuk yang dilarang (haram).
    (http://mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=82&Itemid=90)

    Jadi kalau ada yang bilang bahwa keseluruhan transaksi Forex itu diperbolehkan MUI, artinya telah berdusta atas nama MUI.

    FOREX ONLINE, yang dimaksud dalam artikel ini adalah salah satu jenis transaksi Forex yang mensyaratkan ada DUA aktifitas jual beli: Setelah Open HARUS Close.

    Gara-gara Open-Close dalam satu paket inilah prosesnya menjadi tidak wajar.
    Nah, kemudian Forex Online termasuk jenis yang boleh atau yang dilarang?

    baca kelanjutannya di http://genghiskhun.com/perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa

    ReplyDelete


ForexProsThe Exchange Rates are powered by the Forex Portal - Forexpros.com